› Rekuitmen CPNS

Rekuitmen CPNS

Setiap periode pemerintah membuka lowongan CPNS untuk memenuhi kebutuhan tenaga pegawai dalam instansi pemerintah yang ada di seluruh provinsi Indonesia. Kebutuhan akan tenaga CPNS baru disebabkan ada pegawai yang pensiun, mutasi, dan rotasi jabatan sehingga terjadi kekosongan jabatan pada formasi tertentu.
Ketika banyak terjadi kekosongan jabatan diberbagai formasi dan instansi, maka Badan Kepegawaian Nasional merekomendasikan penggadaan pegawai baru dengan cara membuka lowongan CPNS kepada umum agar kinerja pemerintah tak terganggu. Syarat menjadi CPNS berbeda-beda sesuai dengan formasi yang sediakan, untuk jabatan strategis dibutuhkan minimal tingkat pendidikan. Seperti formasi guru, syaratnya harus memiliki ijazah sarjana strata satu dengan jurusan yang harus sama dengan formasi. Umur dan tahun kelahiran pun dibatasi sampai 33 tahun dan lain sebagainya. Untuk rekuitmen TNI dan Polri persyaratannya lebih berat ketimbang CPNS, ujian seleksi pun berjenjang dan sulit. Selain dibutuhkan otak yang pandai juga persyaratan fisik dan kesehatan sangat diperhatikan.
Pengadaan CPNS untuk memenuhi kebutuhan formasi kerja di instansi negara bisa diambil dari dua sumber, yakni internal dan rekruitment terbuka.


1.    Rekuitmen Internal. Yang dimaksud dengan rekuitmen internal adalah pengadaan pegawai CPNS yang diambil dari tenaga honorer yang dipekerjakan oleh pemerintah tingkat dua untuk membantu kinerja pemerintah daerah. Tenaga honorer sering dipakai untuk mengisi jabatan fungsional seperti guru SD, tenaga retribusi, dan tenaga pembantu lainnya. Bagi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi untuk formasi yang lowong bisa diangkat menjadi CPNS. Kelebihan rekuitmen internal seperti ini antara lain lebih hemat biaya, kinerja pegawai honorer sudah diketahui dan dipantau, tak perlu mengeluarkan dana untuk orientasi dan semacamnya.


2.    Rekuitmen Terbuka. Rekuitmen terbuka adalah progam pengadaan CPNS secara terbuka dan ditujukan untuk khalayak umum. Siapa pun warga Indonesia boleh melamar CPNS asal sesuai persyaratan yang ditetapkan. Rekuitmen ini dibuka ketika kebutuhan akan pegawai baru meningkat, biasanya formasi yang dibuka untuk mengisi jabatan fungsional dari berbagai instansi dan departemen. Yang dimaksud jabatan fungsional adalah pegawai yang diberi mandat untuk mengerjakan aplikasi yang sudah dibikin oleh negara. Jabatan fungsional lebih memacu pada penyelesaian tugas-tugas teknis seperti guru, dosen, penyuluh pertanian, dokter dan lain sebagainya. Namun karena jumlah CPNS dan PNS sekarang begitu banyak sehingga membebani APBN. Bayangkan separo dari APBN dipakai hanya untuk membayar pegawai negeri dan CPNS di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, rekuitmen CPNS dihentikan sementara waktu. Menunggu sampai kebutuhan tenaga baru benar-benar mendesak untuk dibuka. Institusi yang berhak membuka rekuitmen CPNS adalah Badan Kepegawaian Negara, setelah membuat komposisi dan jumlah formasi yang dibutuhkan. Rekuitmen terbuka membutuhkan dana yang besar untuk membiayai pengadaan CPNS di setiap daerah.