CPNS adalah tahapan awal yang harus dilalui ketika calon tenaga kerja lolos seleksi ujian CPNS. Untuk lebih jauhnya, mari kita bahasa sedikit tentang pengertian CPNS / PNS dan fungsinya sebagai abdi negara.
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 43 Tahun 1999 menegaskan bahwa yang dimasukkan golongan abdi negara hanya ada tiga golongan yakni : PNS / Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI / Tentara Nasional Indonsia, dan Polri / Polisi Republik Indonesia. CPNS adalah masa awal pengabdian pada negara. Sebelum diangkat menjadi PNS, calon pegawai harus mengikuti masa orientasi selama dua tahun di instansi tempat dia bekerja. Kemudian setelah sang CPNS sudah menjalani masa pengabdian, lantas harus mengikut prajabatan, semacam pendidikan atau penataran tentang doktrin kerja sebagai pegawai negeri sipil.
Masa prajabatan merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti oleh semua pegawai CPNS di mana saja. Masa prajabatan berlangsung selama tiga bulan di kota provinsi. Setelah menyelesaikan masa prajabatan, kemudian dilantik menjadi PNS dan dikuatkan dalam SK yang ditanda tangani oleh kepala pemerintahan daerah.